Jakarta -
KPU akan menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Penetapan ini akan dilakukan pada 31 Agustus 2019.
"Iya, penetapan dilakukan DPR 31 Agustus," ujar Komisioner, KPU Ilham Saputra saat dihubungi
detikcom, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ini akan dilakukan langsung di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Penetapan akan dihadiri oleh partai politik peserta pemilu, penyelenggara pemilu hingga Komisi II DPR.
"Dihadiri Parpol, Komisi II, Bawaslu RI, DKPP RI, TNI/POLRI dan teman-teman LSM," tuturnya.
Ilham mengatakan mantinya, penetapan dilakukan dengan membacalam perolehan suara dan kursi perdapil. Dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama caleg DPRD terpilih.
"Dibacakan perolehan suara partai perdapil dan perolehan kursinya," kata Ilham.
"Kemudian juga dibacakan caleg terpilihnya," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini