Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Remaja di Aceh Utara

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Remaja di Aceh Utara

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 21:08 WIB
Pelaku pencabulan remaja yang ditangkap tim Polres Aceh Utara. (Datuk Haris Molana/detikcom)
Aceh Utara - Polisi menangkap pria berinisial KL (29), yang mencabuli remaja berusia 16 tahun. Pelaku mulanya mengajak korban ke Medan lalu melakukan pencabulan.

"Kita dapat laporan dari keluarga korban telah dilakukan pencabulan oleh tersangka terhadap korban di Medan, Sumut," ujar Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, Rabu (28/9/2019).

Pelaku mulanya menghubungi korban pada 21 Agustus. Tersangka membujuk korban untuk jalan-jalan ke Medan. Korban sempat menolak, tapi akhirnya menuruti keinginan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Pelaku menjemput korban di rumahnya dengan mobil tanpa izin orang tua korban. Dalam perjalanan, tersangka berbuat cabul.

Pencabulan juga terjadi saat mereka menginap di hotel di Medan. Pelaku, menurut polisi, juga sempat mengajak korban ke tempat hiburan. Korban kemudian kembali ke Aceh seorang diri dan bercerita kepada keluarga.

"Atas laporan tersebut, petugas dipimpin oleh KBO Satreskrim Aiptu Dapot Situmorang melakukan penyelidikan. Petugas mengendus jika pelaku berada di Panton Labu dan kemudian langsung diringkus bersama satu unit mobil yang dipakai ke Medan," kata Adhitya.

Pelaku dijerat dengan pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads