"Kita dapat laporan dari keluarga korban telah dilakukan pencabulan oleh tersangka terhadap korban di Medan, Sumut," ujar Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, Rabu (28/9/2019).
Pelaku mulanya menghubungi korban pada 21 Agustus. Tersangka membujuk korban untuk jalan-jalan ke Medan. Korban sempat menolak, tapi akhirnya menuruti keinginan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menjemput korban di rumahnya dengan mobil tanpa izin orang tua korban. Dalam perjalanan, tersangka berbuat cabul.
Pencabulan juga terjadi saat mereka menginap di hotel di Medan. Pelaku, menurut polisi, juga sempat mengajak korban ke tempat hiburan. Korban kemudian kembali ke Aceh seorang diri dan bercerita kepada keluarga.
"Atas laporan tersebut, petugas dipimpin oleh KBO Satreskrim Aiptu Dapot Situmorang melakukan penyelidikan. Petugas mengendus jika pelaku berada di Panton Labu dan kemudian langsung diringkus bersama satu unit mobil yang dipakai ke Medan," kata Adhitya.
Pelaku dijerat dengan pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini