"Yang disampaikan beliau (penyidik) prosedurnya aturan perundangannya dan aturan yang berlaku seperti apa. (Dijawab), nah aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas Musrenbang. Kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011 dan sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu," kata Karwo usai diperiksa di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Karwo menyebut pemberian dana APBD dari Pemprov ke daerah sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karwo mengaku tak tahu menahu terkait kongkalikong suap APBD yang melibatkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Dia menegaskan tugas gubernur hanya terkait makro.
"Ya nggak tahu. Teknis bukan saya, gubernur hanya makro pembangunan aja, oke ya," jelasnya.
Selain itu Pakdhe Karwo menganggap wajar soal pemeriksaan ajudannya. Menurut dia, ajudannya saat itu diperiksa terkait tamu-tamu yang datang saat masih menjabat sebagai gubernur.
"Ya biasa ta (ajudan diperiksa) biasa, wong kemudian ada tamu siapa, tamunya pasti semuanya yang berhubungan dengan program pembangunan masyarakat sosial, dan lain sebagainya," katanya.
Soekarwo hari ini bersaksi untuk tersangka Supriyono. Soekarwo menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini