"Yang disampaikan beliau (penyidik) prosedurnya aturan perundangannya dan aturan yang berlaku seperti apa. (Dijawab), nah aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas Musrenbang. Kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011 dan sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu," kata Karwo usai diperiksa di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Karwo menyebut pemberian dana APBD dari Pemprov ke daerah sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karwo mengaku tak tahu menahu terkait kongkalikong suap APBD yang melibatkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Dia menegaskan tugas gubernur hanya terkait makro.
"Ya nggak tahu. Teknis bukan saya, gubernur hanya makro pembangunan aja, oke ya," jelasnya.
Selain itu Pakdhe Karwo menganggap wajar soal pemeriksaan ajudannya. Menurut dia, ajudannya saat itu diperiksa terkait tamu-tamu yang datang saat masih menjabat sebagai gubernur.
"Ya biasa ta (ajudan diperiksa) biasa, wong kemudian ada tamu siapa, tamunya pasti semuanya yang berhubungan dengan program pembangunan masyarakat sosial, dan lain sebagainya," katanya.
Soekarwo hari ini bersaksi untuk tersangka Supriyono. Soekarwo menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
KPK menduga Supriyono menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. Supriyono diduga menerima uang tersebut secara bertahap.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini