"Pelaku mengaku melakukan pelemparan korban sebanyak tiga kali dan dua kali kepalanya terbentur tembok," kata Kapolsek Serang Baru AKP Wito dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan, yang merasa janggal akan kematian korban. Sebelumnya, korban dilarikan ke rumah sakit oleh ibunda korban, DA (39), pada Senin (26/8) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di bagian kepala. Korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak.
Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa ibunda korban dan juga pelaku.
"Pelaku sempat berbelit-belit, tetapi setelah diinterogasi secara mendalam akhirnya mengakui telah menganiaya korban dengan cara melempar korban dan ini bersesuaian dengan hasil autopsi," katanya.
Polisi kemudian menangkap Roni. Roni kini ditahan di Polsek Serang Baru.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Sejumlah saksi dimintai keterangan oleh polisi.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini