"Saya bingung saat pertama kali menemukan surat kematian atas nama diri saya," ungkap Fitria kepada detikcom, Rabu (28/8/2019).
Diduga surat tersebut diminta suaminya, RSL, yang meminta cerai sejak April 2018. Kejadian ini bermula saat Fitria dan RSL terlibat pertengkaran.
Keduanya lalu berpisah dengan membuat surat kebebasan pernikahan di tingkat desa tanpa proses perceraian di Pengadilan Agama. Jadi status hukum mereka masih sebagai suami-istri.
Fitria baru mengetahui ada surat keterangan kematian atas dirinya ketika mendatangi Kantor Urusan Agama. Salah seorang pegawai KUA memperlihatkan surat keterangan kematian tersebut. Diduga RSL menggunakan surat tersebut untuk memuluskan proses pembuatan buku nikah dengan perempuan lain.
"Saya pikir Ibu sudah meninggal, dan setelah buat surat kematian, suaminya Ibu mengurus surat atau formulir pernikahan baru, yang katanya akan berlangsung menikah dalam waktu dekat ini. Itu disampaikan pegawai KUA," tutur Fitria menirukan ucapan petugas KUA.
Surat keterangan kematian bernomor 261.145/VI/2019 dan ditandatangani pejabat Kepala Desa Sienjo itu membuat Fitria kesulitan mengurus administrasi kependudukannya. Fitria berencana melaporkan Kepala Desa Sienjo ke pihak kepolisian.
![]() |
"Besok saya akan laporkan ke polisi kades," tegasnya.
detikcom berusaha meminta konfirmasi ke pihak Desa Sienjo. Namun pihak desa tidak dapat menjelaskan hal tersebut.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini