Dalam KUHP saat ini, orang yang secara terang-terangan menunjukkan, menawarkan dan menunjukkan cara mendapat alat kontrasepsi kepada anak bisa terancam pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 414:
Pasal 414
Setiap Orang yang secara terangβterangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RUU KUHP Tidak Singgung Pidana bagi LGBT |
Selain itu, di pasal selanjutnya disebutkan pula bahwa orang yang menunjukkan dan menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan akan terancam pidana maksimal enam bulan penjara. Pasal 415 berbunyi:
Pasal 415
Setiap Orang yang tanpa hak secara terangβterangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Namun perlu diketahui, ada penjelasan terkait Pasal 414 dan 415. Dalam pasal 416, dijelaskan bahwa mereka yang menunjukkan alat kontrasepsi untuk tujuan pendidikan dan penyuluhan tidak dipidana. Hal yang sama juga berlaku untuk mereka yang menunjukkan alat penggugur kandungan.
Pasal 416
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencaΒna, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
(3) Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini