Jelang Lebaran, PN Tipikor Tolak Penangguhan Tahanan Korupsi

Jelang Lebaran, PN Tipikor Tolak Penangguhan Tahanan Korupsi

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2005 12:44 WIB
Jakarta - Meski Hari Raya Idul Fitri sudah di depan mata, para terdakwa kasus pidana korupsi dipastikan akan tetap mendekam di penjara. Liburnya masa persidangan tindak pidana kasus korupsi selama tiga minggu pada 27 Oktober-14 November 2005, tidak akan mempengaruhi sikap hakim."Secara manusiawi, kita juga mempertimbangkan hari Lebaran, tapi kelihatannya kita lebih berpegang pada kepentingan persidangan itu sendiri," kata salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Dudu Duswara di Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/10/2005).Menurut Dudu, berdasarkan UU Tipikor, persidangan kasus korupsi harus selesai selama 90 hari masa penahanan. Bahkan untuk memenuhi persyaratan tersebut, lima majelis hakim yang biasa menyidangkan kasus korupsi harus bekerja full time dari pagi hingga sore."Padahal, kita juga punya hak untuk istirahat, tapi ini merupakan bukti kita sepenuh hati mengabdi pada bangsa dan negara," kata Dudu.Berdasarkan kinerja hakim, Dudu berharap perhatian pemerintah terhadap Pengadilan Tipikor juga sepenuh hati, dan tidak setengah hati lagi seperti selama ini."Perpres soal gaji kan sudah turun, hanya saja pelaksanaannya belum. Kita masih menunggu," kata dia.Berdasarkan data, saat ini ada dua terdakwa korupsi di KPU atas nama Ketua Umum KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu 2004 Rusadi Kantaprawira yang mengajukan permohonan penahanan dengan dalih ingin berkumpul dengan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.Namun terhadap permintaan keduanya, majelis hakim sudah menolak dengan alasan untuk memperlancar persidangan dan memenuhi target 90 hari penahanan. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini