"362 Pelanggar itu sudah pernah ditilang dengan E-TLE dan sudah selesai sanksinya terus melakukan pelanggaran E-TLE lagi," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).
Selama 10 bulan penindakan, polisi juga telah mengajukan ribuan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mereka diblokir kendaraannya karena tidak membayar denda tilang.