"362 Pelanggar itu sudah pernah ditilang dengan E-TLE dan sudah selesai sanksinya terus melakukan pelanggaran E-TLE lagi," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).
Selama 10 bulan penindakan, polisi juga telah mengajukan ribuan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mereka diblokir kendaraannya karena tidak membayar denda tilang.
"Total pengajuan blokir STNK itu sudah 9.169 pelanggar selama 10 bulan ini," imbuhnya.
Sementara ada 997 pelanggar yang dibuka blokir. Blokir kendaraan dibuka setelah pelanggar membayar denda tilang dan mengajukan permohonan buka blokir ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, kamera E-TLE terpasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis berbagai pelanggaran, seperti tidak mengenakan seat belt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu merah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini