"Dalam proses penyelesaian UU, kami DPR tidak bisa dengan dipaksa, disuruh atau ditahan atau dipercepat. Kami bekerja secara profesional, biar saja bergulir, dan target pencapaian penyelesaian UU memang sudah jadi target kami di Komisi III di masa bakti sekarang," kata Herman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Herman mengatakan tidak ada dorongan untuk menyelesaikan RUU KUHP secara cepat. Menurutnya, DPR akan segera menyelesaikan RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herman, proses RUU bisa saja diteruskan apabila ada hal krusial. Namun, Herman mengatakan saat ini tidak ada pasal krusial dan dia optimistis RUU KUHP segera selesai.
"Namun jika nanti belum bisa selesai karena ada yang krusial, ya tentu tidak kami teruskan. Perlu diingat dalam sebuah keputusan politik, terkait UU atau apapun, tergantung suara mayoritas dalam DPR ini, kalau mayoritas katakan selesai, ya selesai. Tidak ada pihak yang mempercepat atau memperlambat," ujar Herman.
"Kami optimistis selesaikan sekarang karena tidak ada lagi pasal-pasal yang krusial," imbuh politikus PDIP tersebut.
Halaman 2 dari 2











































