Takut Kabur, KY Periksa Harini Cs di Kantor KPK
Selasa, 25 Okt 2005 12:18 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa enam orang yang diduga terlibat kasus suap korupsi dana reboisasi HTI yang melibatkan pengusaha Probosutedjo. Agar keenam tersangka tidak kabur, pemeriksaan pun dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Di KY kan nggak ada pengamanan. Kalau mereka lari nanti KY yang disuruh tanggung jawab," ujar Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY Irawady Joenoes di kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2005).Tujuh anggota KY tiba di kantor KPK sejak pukul 11.15 WIB. Rencananya mereka akan memeriksa enam tersangka yakni Harini Wijoso, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Triyadi, Malam Pagi, dan Suhartoyo. Harini adalah eks hakim di Kejati DIY, sedang lima nama lainnya adalah PNS di Mahkamah Agung (MA).Irawady Joenoes mengatakan, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menarik benang merah keterkaitan enam tersangka tersebut dengan para hakim yang menyidangkan kasus Probosutedjo."Probo bilang pada KY ada keterkaitan mereka. Tapi Probo kan tidak pernah ketemu langsung dengan para hakim," ungkapnya. Ditegaskan dia, setelah pemeriksaan ini dan jika telah ditemukan benang merah yang mengarah kepada hakim barulah KY akan memanggil para hakim yang dimaksud. "Kalau nanti ternyata ada yang mengarah ke Bagir Manan, kita juga akan panggil Bagir," tandasnya.Dalam pemeriksaan kali ini KY akan saling bertukar masukan dengan KPK. Jika hari ini dianggap tidak cukup maka pemeriksaan akan dilanjutkan esok hari.Sebagai informasi, kasus kasasi Probo di MA ditangani oleh majelis hakim pimpinan Bagir Manan. Hakim anggotanya adalah Usman Karim dan Parman Soeparman.
(san/)











































