Hakim Tolak Keberatan Neloe Cs
Selasa, 25 Okt 2005 12:13 WIB
Jakarta - Neloe Cs gigit jari. Semua keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum tiga terdakwa korupsi Bank Mandiri tersebut ditolak oleh majelis hakim.Penasihat hukum menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah salah menjadikan terdakwa sebagai subjek pidana. Namun majelis hakim tidak setuju dengan pendapat penasihat hukum."Surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum dan sah sebagai dasar pemeriksaan persidangan perkara ini," kata ketua majelis hakim Soedarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (25/10/2005).Dengan demikian, dalam putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan terhadap para terdakwa tetap dilanjutkan.Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum terdakwa, bahwa kasus ini masuk ke dalam ruang lingkup perdata. Sebab, pertimbangan keberatan penasihat hukum tedakwa, dapat diketahui setelah pemeriksaan pokok perkara."Keberatan tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak," kata salah satu anggota majelis Hakim I Ketut Manika.Meski demikian, ketua tim penasihat hukum para terdakwa, OC Kaligis, menilai JPU yang diketuai Baringin Sianturi itu telah salah menjadikan terdakwa sebagai subjek pidana.Perbuatan tersebut, lanjut penasihat hukum, menjadi tanggung jawab pejabat Bank Mandiri yang berada di tingkat bawah. Namun pertimbangan majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum tersebut telah memasuki ruang pokok perkara.Tiga mantan direksi Bank Mandiri didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 160 miliar. Ketiganya adalah mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan mantan Executive Vice President Coorporate and Government M Soleh Tasripan.Ketiganya didakwa tidak hati-hati dalam pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Kredit ini digunakan PT CGN untuk membeli aset PT Tahta Medan dan membangun tower Hotel Tiara Medan.Sidang berikutnya akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada Kamis 10 November, dengan agenda pemeriksaan para saksi.
(ism/)











































