Humas Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Amran S Herman, mengatakan keenam warga itu menebang 56 pohon pinus saat tiang listrik tertimpa pohon tumbang pada Januari 2019.
Keenam warga itu yakni kepala lingkungan Dusun Matteko, Dahlan, kepala dusun Nurdin. Empat orang lainnya bernama Saddang, Nurdin Sombala, Muhammad Nasir, dan Abdul Latif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, petugas PLN datang memperbaiki aliran listrik ke permukiman. Warga pun ada yang berinisiatif membantu petugas PLN untuk menyingkirkan batang pohon yang mengganggu kabel listrik PLN.
"Dengan dikoordinir kepala lingkungan dan kepala dusunnya, warga Matteko melakukan kerja bakti menebang 56 pohon pinus di sekitar jalur kabel listrik PLN, agar tidak terulang peristiwa pohon tumbang yang bisa mengenai kabel listrik dan mengancam keselamatan warga jika terjadi cuaca buruk," ujar Amran saat dihubungi Rabu (28/8/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini