Tebang Pohon Pinus, 6 Warga Gowa Divonis 6 Bulan

Tebang Pohon Pinus, 6 Warga Gowa Divonis 6 Bulan

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 12:59 WIB
ILUSTRASI/Foto: Ari Saputra
Gowa - Enam orang warga Dusun Matteko, Kecamatan Tombolo Pao, Gowa, Sulsel, divonis hukuman 6 bulan 3 hari. Keenamnya dinyatakan bersalah menebang pohon pinus di kawasan hutan produksi terbatas.

Humas Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Amran S Herman, mengatakan keenam warga itu menebang 56 pohon pinus saat tiang listrik tertimpa pohon tumbang pada Januari 2019.

Keenam warga itu yakni kepala lingkungan Dusun Matteko, Dahlan, kepala dusun Nurdin. Empat orang lainnya bernama Saddang, Nurdin Sombala, Muhammad Nasir, dan Abdul Latif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penebangan pohon pinus dilakukan setelah aliran listrik Dusun Matteko terputus selama 4 hari akibat tiang listrik tertimpa pohon tumbang.




Saat itu, petugas PLN datang memperbaiki aliran listrik ke permukiman. Warga pun ada yang berinisiatif membantu petugas PLN untuk menyingkirkan batang pohon yang mengganggu kabel listrik PLN.

"Dengan dikoordinir kepala lingkungan dan kepala dusunnya, warga Matteko melakukan kerja bakti menebang 56 pohon pinus di sekitar jalur kabel listrik PLN, agar tidak terulang peristiwa pohon tumbang yang bisa mengenai kabel listrik dan mengancam keselamatan warga jika terjadi cuaca buruk," ujar Amran saat dihubungi Rabu (28/8/2019).




Namun berdasarkan persidangan, keenam warga tersebut dinilai melanggar aturan karena penebangan pohon pinus berada di kawsan hutan produksi terbatas. Enam orang warga dinyatakan bersalah karena melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dua terdakwa yakni kepala lingkungan Dahlan dan kepala dusun Nurdin yang bertindak sebagai koordinator kerja bakti divonis 6 bulan 3 hari karena melanggar Pasal 94. Sedangkan 4 terdakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013," kata Amran.

Dengan putusan ini, keenam terdakwa langsung bebas karena sudah menjalani masa penahanan selama 6 bulan sejak kasus diproses Polres dan Kejaksaan Negeri Gowa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads