Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), minimal hukuman ke koruptor yang bertujuan memperkaya diri sendiri adalah 4 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Di ayat selanjutnya, hukuman mati bisa dijatuhkan ke terdakwa korupsi dengan sejumlah syarat, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam Pasal 604 RUU KUHP, hukuman minimalnya dipotong setengahnya menjadi minimal 2 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
Kategori VI adalah maksimal Rp 2 miliar.
Namun, dalam RUU KUHP itu, tidak ada ancaman hukuman mati kepada koruptor. Hukuman mati dalam RUU KUHP hanya dijatuhkan kepada:
1. Pelaku pidana makar.
2. Pelaku pembunuhan berencana.
3. Pelaku genosida.
4. Pelaku kejahatan HAM berat.
5. Terpidana Terorisme.
6. Terpidana narkotika.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini