Anggota DPD Laporkan Dugaan Korupsi Dirut PLN ke KPK
Selasa, 25 Okt 2005 12:05 WIB
Jakarta - Korupsi di lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencuat lagi. Dirut PLN Eddie Widiono dan jajaran direksinya dilaporkan anggota DPD Marwan Batubara ke KPK. Mereka diduga mengorupsi dana proyek roll out CIS-RISI PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang.Saat melaporkan dugaan korupsi tersebut, Marwan menyerahkan sejumlah dokumen kepada Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (25/10/2005).Beberapa dugaan korupsi yang dilakukan direksi PLN antara lain, prosedur penunjukan langsung yang dilakukan direksi PLN dalam menjalankan proyek.Selain itu, adanya mark up anggaran, seperti gaji program director sebesar Rp 149 juta per bulan di tahun pertama dan Rp 172,4 juta per bulan untuk tahun kedua. Bahkan gaji office boy mencapai Rp 7,1 juta per bulan pada tahun pertama dan Rp 8,2 juta per bulan pada tahun kedua.Dalam kasus ini terungkap juga adanya mark down nilai anggaran dari Rp 137 miliar menjadi Rp 125 miliar."Hal ini terlihat ganjil karena dilakukan oleh Dirut PLN setelah kasus ini terungkap ke publik, dan proyek ini sudah berjalan selama satu tahun," katanya.Akibat ulah direksi PLN, Marwan menduga negara telah mengalami kerugian Rp 106,2 miliar. Jika proyek ini dilakukan di seluruh Indonesia, maka potensi kerugian negara akan mencapai Rp 938 miliar."Program CIS-RISI merupakan sistem yang dioperasikan terus-menerus, maka potensi kerugian negara juga akan terus terjadi, karena korupsi dalam proyek ini sifatnya sustainable corruption," ungkap Marwan.
(umi/)











































