Ombudsman Sidak Cileungsi, Temukan Ratusan Ikan Mati-Industri Pencemar

Ombudsman Sidak Cileungsi, Temukan Ratusan Ikan Mati-Industri Pencemar

Sachril Agustin B - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 12:13 WIB
Ombudsman Jakarta Raya sidak Sungai Cileungsi dan menemukan terjadinya peningkatan pencemaran (Dok. Ombudsman Jakarta Raya)
Bogor - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta menemukan peningkatan pencemaran di Sungai Cileungsi. Ombudsman akan meminta Pemprov Jawa Barat untuk menangani pencemaran di Sungai Cileungsi.

"Sidak kemarin adalah tindak lanjut dari LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tahun sebelumnya. Ditemukan bahwa DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bogor tidak mampu menangani pencemaran lingkungan di sungai tersebut. Kami melakukan monitoring apakah pencemaran ini berkurang atau tidak. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, yang ada malah terjadi peningkatan (pencemaran)," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019).

Ombudsman melakukan sidak pada Selasa (27/8) kemarin. Ombudsman menilai DLH Kabupaten Bogor tak bekerja maksimal karena masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Teguh mengatakan air Sungai Cileungsi yang berwarna hitam dan berbau menyengat menyebabkan ekosistem di sungai terganggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada ratusan ikan sapu-sapu yang mati. Padahal ikan sapu-sapu itu adalah hewan yang tahan terhadap polutan," lanjut dia.

Ombudsman sempat memeriksa dua industri yang tidak mengelola limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang baik. Akibat pencemaran ini, PDAM Bekasi sudah tak bisa mengambil air baku dari Sungai Cileungsi.

"Jadi kemarin itu ada 40 perusahaan yang izin IPAL-nya tidak baik. Dari 40 itu, kami sudah berikan LAHP-nya kepada DLH Kabupaten Bogor dan dikatakan ada 17 perusahaan yang sudah memperbaiki dokumen. Dari 17 pabrik itu, kita cek dua perusahaan secara random. Tapi kami melihat DLH kabupaten Bogor sudah tidak mampu nih. Ini kan pencemaran sudah lintas antarkota, wilayah Bekasi juga terkena dampak. Ikut terkena dampak. Jadi kami akan meminta kepada Gubernur Jabar untuk menangani pencemaran Sungai Cileungsi ini," tutur dia.



Teguh mengatakan DLH Kabupaten Bogor tak mampu memberi hukuman setimpal ke perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Tahun lalu, ada 5 perusahaan yang disidang karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Namun hukuman yang diberikan, sambung Teguh, h hukuman tindak pidana ringan.

"Kemarin kan mereka mengajukan tindak pidana terhadap perusahaan yang melakukan tindak pidana. Tapi yang dipakai itu Perda (Peraturan Daerah) terkait lingkungan. Kemarin ada 5 perusahaan yang dihukum Rp 15 juta saja untuk pencemaran yang telah dilakukan. Seharusnya memakai UU Lingkungan Hidup. Di sana kan hukumannya berat, denda Rp 3 miliar," tuturnya.

Teguh mengatakan ketidakmampuan DLH Kabupaten Bogor dalam menangani pencemaran Sungai Cileungsi karena tidak memiliki pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Padahal, PPLH ini penting karena punya kompetisi dalam melakukan penyelidikan pencemaran lingkungan.

Ratusan ikan sapu-sapu mati akibat pencemaran di Sungai CileungsiRatusan ikan mati akibat pencemaran di Sungai Cileungsi (Dok. Ombudsman Jakarta Raya)

"Pencemaran lingkungan harus diselidiki PPLH karena mereka yang punya kompetensi. Sementara di Kabupaten Bogor sendiri tidak ada PPLH. Kami sebelumnya merekomendasikan ke DLH Kabupaten Bogor untuk merekrut PPLH, minimal 2 orang, tapi itu kan butuh proses. Sementara di Jabar, cuma ada 4 PPLH, jadi kurang. Karena terbukti tidak mampu, pencemaran Sungai Cileungsi tidak mampu di-handle DLH Kabupaten Bogor," terangnya.

Akibat ketidakmampuan DLH Kabupaten Bogor dalam mengatasi pencemaran Sungai Cileungsi, Ombudsman akan meminta ke Bupati Bogor untuk mengevaluasi kinerja DLH Kabupaten Bogor.

"Bupati harus melakukan evaluasi, dilihat dari kompetensinya, SDM-nya, anggarannya. Di Kabupaten Bogor sendiri ada sekitar 6.000 pabrik tapi tidak ada PPLH, petugas berkompetisi untuk melakukan pengawasan tidak ada. Jadi inilah dampaknya kemudian. Limbah (Sungai Cileungsi) itu tidak ada pengawasan," beber Teguh.



Lainnya Teguh mengatakan, Ombudsman akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memproses para pelaku yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

"Kami akan bekerja sama juga dengan Mabes Polri untuk memproses para pelaku yang melakukan pencemaran di Sungai Cileungsi. Kami akan mendesak ke DLH provinsi Jabar agar saat dibawa ke pengadilan, mereka (perusahaan) harus dituntut dengan UU Lingkungan Hidup. Hukumannya berat, bahkan bisa sampai pencabutan izin beroperasi," katanya.

Ombudsman berencana memanggil DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jabar, DLH Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan PDAM Bekasi.
Halaman 2 dari 3
(jbr/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads