Eks Dirut Perinus Jadi Tersangka Korupsi Keramba Apung Sabang

Eks Dirut Perinus Jadi Tersangka Korupsi Keramba Apung Sabang

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 12:02 WIB
Ilustrasi uang/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan eks Dirut PT Perinus, Dendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perikanan keramba jaring apung (KJA) di Sabang, Aceh. PT Perinus merupakan perusahaan yang menggarap proyek KJA di Sabang dengan nilai kontrak senilai Rp 45,5 miliar.

"Iya benar, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Dirut PT Perinus atas nama Dendi," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (28/8/2019).

Munawal mengatakan Dendi sudah diperiksa Kejati Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Dendi. Sementara itu, saat ini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus ini yang sudah diperiksa (sebagai saksi) sekitar 19 orang. Tapi hari ini penyidik kembali memeriksa beberapa saksi," ujarnya.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Rahmatsyah, mengatakan PT Perinus merupakan pelaksana pekerjaan pengadaan KJA di Sabang. Proyek KJA merupakan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rahmastyah menyebutkan ada nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangkanya baru satu orang. Ada nama lain, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka," jelas Rahmatsyah.

Diketahui, proyek keramba jaring apung KKP di Kota Sabang, Aceh bersumber dari anggaran tahun 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp 50 miliar. PT Perinus menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut.


Dalam perjalanannya, ditemukan indikasi melanggar hukum terhadap paket yang dimenangkan PT Perinus dengan nilai kontrak Rp 45,5 miliar. Beberapa temuan dalam kasus ini di antaranya hasil pekerjaan yang dilakukan rekanan tidak sesuai kontrak dan pekerjaan tidak selesai 100 persen.

Hal ini dianggap sebagai kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana. Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan termin. Penyidik Kejati Aceh kemudian mengusut kasus tersebut.

Selanjutnya, pada Juli lalu, PT Perinus mengembalikan uang sebesar Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejati Aceh. Uang tunai tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.



Tonton video Jokowi soal Korupsi, Menkum: Pencegahan Harus dari Sistem:

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads