"Diversi itu ada mekanismenya, antara lain, mereka ada upaya perdamaian di antara kedua belah pihak, nanti kita akan lihat, pertimbangan-pertimbangan dari KPAI, ahli pidana, ketika semuanya sinkron bahwa ahli pidana mengatakan iya, nggak apa-apa dapat di-diversi," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi, Rabu (28/7/2019).
KPAI menyarankan penyelesaian secara diversi, mengingat ketiga pelaku juga di bawah umur dan masih bersekolah. Namun ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk jalan diversi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketiga pelaku tidak ditahan polisi setelah pemeriksaan 1x24 jam selesai. Ketiga pelaku dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan syarat wajib lapor.
"Bukan tahanan rumah, bukan tahanan kota. Ini beda, ini tidak ditahan, tapi Senin dan Kamis dia wajib lapor ke Polres," imbuh Indarto.
Meski begitu, Indarto memastikan kasus persekusi ini akan berlanjut seusai koridor hukum. Penahanan tidak dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya usia pelaku yang belum dewasa.
"Dalam konteks kasus ini, yang bersangkutan yang dua (P dan Ay) itu masih sekolah, yang satu tersangka itu (D) masih punya anak kecil, bayi berapa bulan yang masih menyusui. Dengan berbagai alasan itu maka kita putuskan kasusnya jalan terus, untuk sampe ke pengadilan, tetapi dia tidak ditahan," ujar Indarto.
Diketahui, kekerasan dialami G diduga dipersekusi oleh 3 orang seniornya--yang juga perempuan, yakni D (17), P (17), dan Ay (16). Motif aksi perundungan ini karena soal asmara.
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 80 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.
Tonton video Ketahuan Merokok, Siswa SMA di Gorontalo Dianiaya Senior:
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini