"Tentu kan kalau ini sudah menjadi keputusan presiden baik sebagai kepala negara, maupun sebagai kepala pemerintahan kan mau tidak mau lembaga negara yang lain harus merespons dan yang paling harus di depan merespons adalah DPR ya sebagai lembaga legislatif," kata Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Sebab, Arsul mengatakan DPR berperan sebagai pembuat undang-undang. Arsul menambahkan UU ibu kota baru tidak menutup kemungkinan akan dibahas pansus lintas komisi karena banyak aspeknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengatakan pihaknya menyambut positif pengumuman lokasi ibu kota baru yang telah dibacakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arsul juga menyoroti perlunya kajian perundang-undangan untuk membuat undang-undang baru atau merevisi undang-undang ibu kota yang lama.
"Kan kita punya undang-undang yang dari tahun lama, tahun 1964, tentang ketetapan Jakarta sebagai ibu kota. Nah, tentu kalau ibu kotanya dipindahkan ya maka kan juga harus kemudian supaya tidak melanggar undang-undang maka undang-undang ini kan juga harus direvisi atau sekalian nanti dibuat undang-undang yang baru yang mengatur segala sesuatu terkait dengan pemindahan ibu kota negara itu," ujar Arsul.
Arsul mengatakan undang-undang diperlukan termasuk untuk relokasi pusat pemerintahan. Ia mendukung pemindahan ibu kota karena lingkungan Jakarta dinilainya sudah tidak bisa mendukung sebagai pusat bisnis dan pemerintahan.
"Tetapi dari perspektif sosio-politiknya, kita bisa memahami bahwa memang Jakarta ini tidak bisa lagi lingkungannya mendukung secara baik ya, terutama untuk kebutuhan masa depan, kalau tetap menjadi pusat pemerintahan dan pusat bisnis juga," ucap Arsul.
Soal UU Pindah Ibu Kota, Mendagri Tunggu Surat Balasan DPR:
(azr/idh)











































