"Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apapun di situ ilegal. Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," kata Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Yandri menyebut pemindahan ibu kota tidak boleh prematur. Selain harus membuat UU, dia mengatakan banyak juga UU yang harus direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak sekali (UU yang harus diubah), karena menyangkut masalah kedudukan lembaga tinggi, atau parpol atau beberapa komisioner itu kan semua disebut beribu kota, bertempat di ibu kota negara, dalam hal ini Jakarta," ujar Yandri.
"Maka semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus direvisi atau diubah total. Bahkan misalkan, masalah UU ASN, UU masalah DKI Jakarta, mengenai posisi aset negara yang ada di Jakarta," imbuhnya.
Yandri menuturkan bahwa Fraksi PAN DPR menilai pemindahan ibu kota belum saatnya dilakukan. Dia pun menyakini fraksi lainnya juga akan mempertimbangkan rencana tersebut dengan matang.
"Tapi kami yakin fraksi-fraksi yang lain itu tentu akan sangat teliti cara berpikirnya demi bangsa dan negara. Kita akan diskusi secara organitatif, secara bagus, belum tentu juga semua fraksi akan setuju," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat dan kajian teknis ke DPR terkait pemindahan ibu kota. Namun, RUU Pemindahan Ibu Kota belum diserahkan.
Soal UU Pindah Ibu Kota, Mendagri Tunggu Surat Balasan DPR:
(zak/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini