Polri: 3 Korporasi Diproses Terkait Karhutla

Polri: 3 Korporasi Diproses Terkait Karhutla

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 11:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara Foto)
Jakarta - Polri menyebut ada tiga perusahaan yang saat ini menjalani proses penyidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau, dua perusahaan yang diproses berada di Kalbar dan Kalteng.

"Jadi sampai sekarang ada tiga perusahaan yang disidik karena masalah kebakaran hutan dan lahan. Seperti yang diketahui di Riau itu satu perusahaan, PT SSS. Lalu dari Kalbar melaporkan ada satu perusahaan, yaitu PT SAP baik sidik, dan di Kalteng juga ada satu korporasi naik ke tahap penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Untuk PT SAP, Dedi menjelaskan, luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare di Dusun Belungai Dalam, Desa Belungai Dalam, Toba, Kabupaten Sanggau. Sementara Dedi belum menerangkan secara rinci terkait perusahaan di Kalteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 16 yang diselidiki, satu yang naik sidik untuk Kalteng," ujar Dedi.

Kembali ke PT SSS, Dedi menjelaskan penyidik telah mengecek lokasi kebakaran bersama jaksa dan saksi ahli pada 21 Agustus 2019. Kemudian keesokan harinya (22/8), polisi memeriksa 11 orang saksi, karyawan, dan petugas lapangan PT SSS.

"Perkembangannya Sabtu (24/8) kemarin telah dilakukan koordinasi dengan ahli kebakaran dan lingkungan dari IPB untuk dimintai keterangan besok lusa (29/8)," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyebab kebakaran hutan dan lahan 90 persen karena faktor manusia. Salah satunya kegiatan pembukaan lahan atau land clearing.

"Tadi informasi yang dikumpulkan, termasuk tadi Kepala BNPB itu, di atas 90 persen penyebabnya adalah manusia. Artinya, karena land clearing menggunakan cara pembakaran," tutur Tito di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, Senin (12/8).

Oleh sebab itu, Tito berpendapat langkah jangka pendek yang dapat dilakukan Polri adalah melakukan penegakan hukum untuk memberi efek jera kepada para pelaku pembakaran. Dia mengaku telah memerintahkan polda se-Indonesia untuk menindak tegas pelaku.

"Untuk situasi saat ini, jangka pendek penegakan hukum yang utama dulu. Saya sudah menugaskan kepada jajaran Polda seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan tegas, proses hukum kepada yang melakukan pembakaran. Dan bahkan setiap orang boleh," tegas Tito.



Karhutla Tiap Tahun, Moeldoko: Memang Tak Mudah:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads