"Pemindahan ibu kota bukan sekadar memindahkan kantor dan gedung pemerintahan, tetapi berdampak pada pemindahan jutaan pegawai dan seluruh yang terkait dengan institusinya," kata Wakil Ketua Komisi II dari F-Demokrat Herman Khaeron, Selasa (27/8/2019).
Herman mengatakan pemindahan ibu kota tak hanya sekadar soal pembangunan infrastruktur. Selain gedung-gedung perkantoran, lanjut dia, pemerintah perlu memperhatikan prasarana lain, seperti sekolah dan rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak lain adalah kesiapan keluarga seluruh pegawai negara berkantor di tempat yang baru, apakah akan ditinggalkan dan pulang-pergi atau berpindah ke tempat baru dengan meninggalkan tempat kehidupannya," lanjut Herman.
Selanjutnya, Herman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan naskah akademik soal pemindahan ibu kota ke DPR. Sebab, pemindahan dan penetapan ibu kota harus melalui undang-undang.
"Secara formal sebaiknya diusulkan pembuatan UU terkait dengan pemindahan ibu kota negara ini berikut dengan naskah akademiknya, sehingga dapat dibahas secara komprehensif di DPR. Bahkan jika perlu dilakukan jajak pendapat kepada seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.
Presiden Jokowi telah memutuskan dan mengumumkan ibu kota baru Indonesia pindah ke Provinsi Kalimantan Timur. Kaltim dianggap sebagai provinsi paling ideal.
"Ibu kota negara baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi, Senin (26/8).
Tonton video Warga DKI Angkat Bicara soal Rencana Pemindahan Ibu Kota:
(azr/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini