Pencari Suaka Diminta Tinggalkan Kalideres, Ini Respons UNHCR

Pencari Suaka Diminta Tinggalkan Kalideres, Ini Respons UNHCR

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 19:54 WIB
ILUSTRASI/Pencari Suaka/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemprov dan DPRD DKI Jakarta memutuskan pencari suaka harus meninggalkan lahan eks Kodim Jakarta Barat pada 31 Agustus 2019. Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menyebut akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para pencari suaka.

"Kami berharap, kami dapat merancang sebuah rencana dengan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendasar para pengungsi yang dinilai sangat rentan," ujar Representatif UNHCR di Indonesia Thomas Vargas di kantor UNHCR, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).

Vargas juga mengatakan, pihaknya menginginkan adanya tempat pengungsian lain. Hal ini dikarenakan banyaknya, masalah yang muncul di tempat pengungsian saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal terakhir yang kami inginkan adalah terbentuknya tempat pengungsian lagi. Karena banyak masalah yang muncul di tempat pengungsian semacam ini seperti pengeluaran," kata Vargas.




Vargas menyebut, beberapa permasalahan tersebut yaitu terkait dana hingga tenaga yang diperlukan untuk menjalankan tempat pengungsian. Menurutnya, UNCHR tidak memilii cara untuk dapat menjalankan atau mendirikan tempat pengungsian.

"Misalnya pengeluaran yang besar untuk mengatur dan menjalankan tempat pengungsian, serta waktu dan tenaga yang dibutuhkan agar tempat pengungsian berjalan dengan baik. Karena sarananya tidak ada, dan UNHCR tidak memiliki cara untuk bisa menjalan tempat penungsian semacam itu," kata Vargas.

Menurutnya, saat ini cara terbaik yang daoat dilakukan untuk para pengungsi yaitu dengan memberikan para pengungsi alat atau cara agar dapat mengurus dirinya sendiri. Dia menuturkan hal ini perlu dilakukan hingga solusi jangka panjang untuk penanganan pencari suaka ditemukan.

"Pendekatan terbaik yang bisa dilakukan adalah, dengan memberikan para pengungsi alat untuk mengurus diri mereka sendiri. untuk memenuhi kebutuhan mendasar mereka, biarkan mereka mencari jalannya sendiri seperti dulu sebelum Kalideres dibangun," kata Vargas.

"Di saat yang bersamaan mereka juga harus mencari cara untuk mendapatkan makanan, uang dan transportasi sendiri. Pokoknya sesuatu yang bisa membuat mereka bertahan, sampai solusi jangka panjang ditemukan," sambungnya.

Sebelumnya, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta memutuskan pencari suaka harus meninggalkan lahan eks Kodim Jakarta Barat pada 31 Agustus 2019. Sedangkan layanan bantuan layanan dihentikan pada Rabu (21/8).

"Tanggal 31. Bukan dideportasi, dipulangkan, (atau seperti apa) silakan UNHCR. Jadi kita tidak punya wewenang lagi karena ini bukan wewenang Pemda," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (21/8).




Tonton Video Pemerintah Minta Bantuan Duta Besar Pulangkan Pencari Suaka:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads