Melawan Pakai Pistol Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Mati

Melawan Pakai Pistol Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Mati

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 19:48 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sindikat pencuri sepeda motor bersenpi asal Lampung Timur ditangkap tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Satu dari 4 pelaku yang ditangkap ditembak mati polisi karena melawan saat ditangkap.

"Kasus ini dilaporkan pada 26 Agustutus 2019. Kasus curanmor ada 4 pelaku inisial AB (28), DD (21), AT (25) dan AR (19). Semua dari Lampung Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Argo mengatakan korban melaporkan pencurian itu ke Polda Metro pada hari ini namun, aksi pencurian itu berlangsung pada 24 Agustus pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kramat Lontar, Jakarta Pusat. Sepeda motor korban saat itu sedang terparkir di teras rumahnya sebelum diambil oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bergerak cepat, hari ini polisi langsung menangkap para tersangka di sebuah rumah di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Tiga tersangka tidak melawan saat ditangkap polisi, namun tersangka AB mencoba melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senpi milik tersangka ke arah polisi.



"Untuk tersangka AB bawa pistol dia sempat keluarkan ini dari badannya. Belum sempat keluarkan peluru sudah kita tindak tegas oleh penyidik di situ, jadi nggak sempat saling tembak," ungkap Argo.

Tersangka AB kemudian tewas saat dibawa ke rumah sakit. Polisi menyebut AB berperan sebagai otak dari sindikat pencurian motor ini.

"Untuk peran, AB dia kaptennya membagi hasil dan kapan melaksanakan kegiatannya dia bantu. ada 3anak buahnya yang hanya ikut saja, tugasnya seperti joki dan pengawas," kata Argo.

Polisi belum mengetahui pasti sudah berapa kali kelompok ini beraksi mengambil sepeda motor para korbannya. Setiap kali beraksi, para tersangka membawa senjata api, pisau hingga kunci T untuk memuluskan aksinya.

"Sasaran pencurian, motor-motor yang mudah dicuri, ada yang motor ditinggal kunci masih nyantel di situ, ada yang dia gunakan kunci T untuk cepat mengambil," kata Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.





Tonton Video Dor! 4 Pelaku Curanmor di Pinrang Ditembak:

[Gambas:Video 20detik]




(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads