"Itu kan kembali lagi kepada masyarakat. Walaupun harapan 30 persen, itu kan yang memilih masyarakat," ujar pimpinan sementara DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
Kedelapan wanita itu adalah Uri Huryati (Golkar), Lilis Nurlia (PKS), Evi Mafriningsianti (PAN), Eka Widyani Latif (PKS), Janet Aprilia Stanzah (PDIP), Puspa Yani (Gerindra), Murfati Lidianto (Gerindra), dan Aminah (PAN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ketentuan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kuota keikutsertaan caleg wanita setiap partai yang berkontestasi minimal 30 persen.
"Sekarang realisasi ya bukan kembali lagi ke partai, tapi kembali lagi ke masyarakat. Mau milih? Kan kecuali dengan sistem tertutup," ujar Saifuddaulah.
Saifuddaulah menilai minimnya keterpilihan caleg wanita tidak akan mengganggu pembuatan kebijakan. Masyarakat masih bisa menyampaikan aspirasi kesetaraan gender meski kuota dipenuhi oleh laki-laki.
"Tidak (mengganggu pembuatan kebijakan). Masyarakat punya hak menyampaikan aspirasi. Itu ada regulasi, ada ketentuan, harus ada masukan masyarakat. Misalnya ada komunitas perempuan gender, terkait masalah perlindungan anak, bisa diskusi, buat perdanya. Nanti akan kita kaji, bisa saja perda itu lahir," ujar Saifuddaulah.
Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 resmi dilantik di gedung DPRD, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (26/8). Sebanyak 42 di antaranya laki-laki, sisanya perempuan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini