"Informasi per hari ini yang bisa kami share adalah Gubernur Sulsel mencabut izin KONI dalam pengelolaan Stadion Mattoanging sehingga KONI juga harus mencabut izin YOSS dalam pengelolaan Stadion Mattoanging," ucap Dwi Aprilia Linda selaku Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah VIII ketika dihubungi wartawan, Senin (26/8/2019).
Keputusan itu disebut Dwi diambil Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah setelah koordinasi yang dilakukannya bersama KPK dan Kejati Sulsel terkait 41 aset Pemprov Sulsel yang bermasalah. Pengelolaan stadion itu diduga menghilangkan potensi pendapatan Pemprov Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan nantinya pengelolaan stadion itu akan diurusi unit pelaksana teknis (UPT). Selain itu nantinya revitalisasi stadion itu akan dianggarkan tahun depan.
"Hasil sementara dari tim JPN (jaksa pengacara negara), pendapatan tiket masuk stadion dikelola oleh PT PSM yang ditunjuk oleh YOSS. Keuangan ditransfer kepada rekening pribadi, bukan rekening YOSS," sebut Febri.
Secara terpisah Plt Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel M Zubair menyebutkan pengelolaan stadion itu sudah lama tidak masuk ke kas Pemprov Sulsel. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur pada tahun 1967, pengelolaan aset milik Pemprov Sulsel itu disebut Zubair diserahkan ke Dewan Olahraga Republik Indonesia (DORI) baru beralih ke KONI.
"Jadi aset-aset itu dari DORI dulu namanya, Dewan Olahraga Republik Indonesia. Kemudian berubah menjadi KONI. Tahun 1967 keluar SK Gubernur Ahmad Lamo, termasuk di SK itu penyerahan inventaris dari DORI ke KONI," ujar Zubair.
"Sekarang begini, kalau aset Pemerintah Provinsi, aturannya kalau dikomersilkan harusnya ada bagiannya Pemprov. Nah selama ini kan Pemprov sendiri sudah menyampaikan ke kita bahwa tidak ada bagiannya. Selama ini yang paling nyata kan disewa PSM, dari pembayaran PSM tidak pernah ada disetor ke khas Provinsi," imbuh Zubair.
Tim Korsupgah KPK memang tengah bertugas di Sulsel beberapa waktu terakhir. Tim itu berkoordinasi dengan Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel untuk penyelamatan aset.
Terakhir diketahui dari 41 daftar aset Pemprov Sulsel yang bermasalah, sudah ada 23 di antaranya yang dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sulsel untuk mengejar pengembaliannya ke pemerintah. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini