Tonin mengatakan pada agenda mediasi pekan lalu, Wiranto tidak hadir karena sedang mengatasi isu Papua. Sementara itu pengacara Wiranto juga disebut tak datang ke mediasi itu. Oleh karenanya mediasi berikutnya diagendakan pada 29 Agustus mendatang.
"Nanti lihat tanggal 29. Saya akan hadirkan pak Kivlan tanggal 29. Kita lihat orang dipenjara saja serius terhadap perkaranya. Pak Wiranto harusnya hadir dong memediasikan," kata Tonin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus disetujui, di kejaksaan agak berbeda," ujarnya.
Sebelumnya, kedua belah pihak Wiranto dan Kivlan diberi waktu selama 30 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk melakukan mediasi.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/8). Pengacara Kivlan-lah yang lebih dulu mengungkapkan keinginan damai. Pihak Wiranto kemudian merespons positif keinginan Kivlan tersebut.
Kuasa hukum Kivlan dan Wiranto mengaku akan menyerahkan semua proses mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Hakim Antonius lalu menunjuk hakim PN Jakarta Timur, Nelson J Marbun, sebagai mediator.
Tonton Video Sidang Perdana 4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditunda:
(yld/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini