"Hari ini penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntutan atau tahap 2. Sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
Keempat tersangka yang bakal disidang itu ialah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Mereka merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.
Febri mengatakan ada 13 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. Saksi tersebut terdiri dari unsur mantan Bupati Lampung Tengah hingga pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.
Kasus kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka.
KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.
Pada kasus ketiga, KPK menetapkan Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P.
Tonton Video Ini Detail Perkara Dugaan Suap DPRD Lampung Tengah:
(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini