Polres Jaksel Tangkap Bandar Berinisial FA, 1 Kg Ganja Disita

Polres Jaksel Tangkap Bandar Berinisial FA, 1 Kg Ganja Disita

Farih Maulana - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 16:22 WIB
Polres Jaksel Tangkap Bandar Berinisial FA, 1 Kg Ganja Disita
Polres Jaksel rilis penangkapan pengedar ganja. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran ganja di kawasan Jakarta Selatan. Dari tersangka seorang laki-laki berinisial FA ini polisi menyita barang bukti 1 kilogram ganja.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Bastoni Purnama mengatakan kasus ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menangkap FA (30) ditangkap di Jalan Joe, Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel, pada Kamis (15/8/2019).

"Saat penangkapan tersebut di tubuh tersangka ditemukan 3 bungkus ganja. Kemudian diinterogasi, hasilnya dikembangkan bahwa tersangka masih memiliki barbuk (barang bukti) lain," ujar Kombes Bastoni di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (26/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bastoni menuturkan FA menyimpan ganja di rumah kosong di Kelurahan Kebagusan. Kemudian, kata Bastoni, anggota meluncur ke rumah tersebut dan ditemukan barang bukti lain sebanyak 11 bungkus ganja.

"Total semua barbuk yang ditemukan ada 1 kg dan semua ganja," katanya.

Tersangka, kata Bastoni, memperoleh barang itu dari DPO berinisial D dan A yang kini masih dalam pengejaran polisi. Menurutnya, tersangka aktif sebagai pengguna dan pengedar sejak 2015.

1 Kg ganja yang disita dari tersangka FA.Polres Jaksel merilis penangkapan pengedar ganja. (Farih Maulana/detikcom)


"Sejak 2015, sebagai pengguna dan pengedar. Memang kecenderungan kalau pengguna pasti pengedar. Karena dengan dia pengedar dia dapat keuntungan untuk beli barang kemudian dia gunakan," kata Bastoni.

Lebih jauh, Bastoni menyebut bahwa tersangka mengedarkan barang tersebut di wilayah Jakarta Selatan dan Depok. Sasarannya, katanya, adalah pelajar dan pemuda lainnya.

"Dia tersangka ini FA membeli dari DPO kita D dan A. Kemudian diedarkan di Jaksel maupun Depok. Cara mengedarnya mereka komunikasi dengan pembelinya, lalu ketemu di suatu tempat, kemudian barang ditaruh di tempat tersebut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 111 ayat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Tonton Video Polisi Tangkap Caleg Terpilih DPRD Makassar, Sabu dan Ganja Disita:

[Gambas:Video 20detik]

(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads