Ibu Kota Pindah ke Kaltim, PKS: Cepat Boleh, tapi Jangan Tabrak Prosedur

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, PKS: Cepat Boleh, tapi Jangan Tabrak Prosedur

Eva Safitri - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 15:33 WIB
Mardani Ali Sera (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tak melanggar prosedur pemindahan ibu kota. Dia pun meminta Jokowi untuk segera mengajukan rancangan undang-undang terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur ke DPR.

"Memang prosedurnya seperti itu, bahkan bisa diingatkan Pak Presiden bisa melanggar UU nanti (jika tak mengajukan RUU). Pertama yuridis harus diselesaikan. Yuridis sudah selesai, baru kajian akademisnya, nanti ada kajian ekonomisnya, nanti ada kajian biografisnya. Kalau itu sudah semua, mau pindah monggo. Baik kok," ujar Mardani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardani mengatakan, roadmap dan landasan hukum untuk pemindahan ibu kota sangatlah penting. Dia pun menyebut setidaknya ada 6 UU yang harus diajukan oleh Jokowi. Empat di antaranya merupakan revisi UU sebelumnya yang menerangkan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.

"Hasil kajian kami secara yuridis ada 6 UU harus segera diajukan. Empat revisi, dua pengajuan baru. Revisi salah satu contohnya UU No 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebagai ibu kota negara. Nanti ada UU yang diajukan daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru. Nah Itu ada 6 yang harus diajukan," ucapnya.

Ketua DPP PKS itu menilai, Jokowi sendiri sebelumnya telah menyalahi prosedur pemindahan ibu kota. Terutama, kata dia, saat Jokowi mengumumkan rencana ibu kota saat pidato kenegaraan 16 Agustus 2019. Menurut Mardani, seharusnya Jokowi terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama DPR sebelum meminta izin.

"Menurut saya ini prosedur yang salah dan harus diperbaiki. Kalau melanggar UU, kita harus dalami. Mestinya gini Pak Presiden sudah bilang 16 Agustus minta izin, itu bukan seperti itu, mana rancangan undang-undangnya, mana naskah akademisnya, habis itu DPR akan punya musyawarah bersama. Oke ini masuk panitia kerja, panitia khusus. Ayo, selesai kan? Seminggu selesai kok kalau mau selama prosesnya ada. Kalau mau cepat, siap, selama sudah siap semuanya," tutur Mardani.

"Cepat boleh tapi prosedur tidak boleh ditabrak, kewenangan tidak boleh diabaikan. Karena ketika kita tidak good governer nanti yang terjadi adalah abuse of power, dan peluangnya nanti akan muncul," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan ibu kota negara pindah ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dikatakan Jokowi, lokasi yang paling ideal setelah melakukan berbagai diskusi, studi, dan pertimbangan adalah Kaltim.

"Ibu kota negara baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi saat konferensi pers pemindahan ibu kota baru di Istana Presiden, Jakarta, Senin (26/8).



Jokowi paham pemindahan ibu kota dan lokasi barunya perlu persetujuan DPR. Oleh sebab itu, Jokowi mengirim surat. Surat itu pun telah diterima oleh DPR dan akan dibawa ke paripurna. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan undang-undang.

"Pemerintah segera menyiapkan rancangan undang-undang dan disiapkan ke DPR," tambahnya.



Begini Rencana Pembangunan Infrastruktur di Ibu Kota Baru RI:

[Gambas:Video 20detik]

(eva/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads