"Namun untuk (pelaku) pedofilia, saya lebih setuju untuk kebiri permanen karena pencabulan terhadap anak bukan cuma menggunakan alat kelamin, tetapi juga bisa dengan alat lain (jari tangan)," kata Irma kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
Menurut Irma, kebiri tidak lantas menimbulkan efek jera bagi pelaku. Namun Irma menyatakan hukuman kebiri boleh saja dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan, seorang tukang las di Mojokerto bernama Muh Aris (20) dijatuhi hukuman kebiri kimia. Ia juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta karena memperkosa 9 anak.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
"PN Mojokerto menyatakan Aris bersalah melalukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada Aris," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu kepada detikcom, Jumat (23/8).
YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri:
(azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini