Kapolri Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen Ditunda

Kapolri Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 14:48 WIB
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen kembali ditunda. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Sidang Praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, kembali ditunda. Sidang ditunda karena pihak Kapolri Jenderal Tito Karnavian selaku tergugat tidak menghadiri sidang.

"Sidang ditutup Senin tanggal 2 September. Panggilan terakhir dengan catatan kepada termohon, kepada pemohon hadir tanpa dipanggil," kata hakim tunggal Toto Ridarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).


Atas ketidakhadiran Kapolri itu, hakim Toto pun akan kembali melayangkan pemanggilan. Namun, lantaran sudah dua kali tak menghadiri sidang, panggilan kali ini dilakukan dengan catatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan pun sempat terjadi debat antara pengacara istri Kivlan, Tonin Tachta, dan hakim Toto. Tonin meminta hakim langsung saja meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon, yakni dengan agenda pembuktian. Namun hakim memutuskan tetap memanggil sekali lagi pihak termohon.

"Kalau satu kali saja nggak datang, ini sudah dua kali. Kalau dipanggil lagi kapan mereka belajar mentaati pengadilan. Kami ingin ini langsung pembuktian saja Yang Mulia," pinta Tonin.

"Kami akan panggil sekali lagi dengan catatan kalau ga hadir ya diteruskan," jawab Toto.

Seusai persidangan, Tonin mengaku kecewa karena Kapolri kembali tidak hadir. Ia menyebut semestinya polisi menghargai pengadilan.

"Ya sebagai termohon Kapolri, bukan Mabes Polri. Ini wujudnya daripada Kapolri kita dipanggil dua kali nggak datang sampai tiga kali, tiga kali nggak datang yakin saya. Akan dipanggil terus itu. Jadi nggak ada lagi artinya menghargai tentang panggilan pengadilan. Padahal praperadilan itu kan semi pidana," ujar Tonin.

Kapolri sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada (19/8) lalu. Kemudian, pada sidang kedua (hari ini) pihak Kapolri juga tidak hadir dalam sidang. Oleh karena itu, hakim Toto memutuskan menunda sidang dan memerintahkan agar juru sita memanggil kembali termohon dengan catatan.


Diketahui, istri Kivlan, Dwitularsih, mengajukan gugatan praperadilan untuk membela suaminya karena merasa tidak pernah mendapat surat penahanan, penyitaan, dan penangkapan. Menurut Tonin, istri Kivlan tidak tahu mobilnya disita polisi jika tidak ada surat penyitaan.

"Inti gugatan Ibu Kivlan itu sebagai istri purnawirawan memiliki hak untuk mendapatkan surat tembusan penangkapan, surat tembusan penyitaan. Mobilnya kan ilang tuh, rupanya disita polisi," kata Tonin.



Simak video Sidang Perdana 4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditunda:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads