PPP: Pemindahan Ibu Kota Negara Akan Lama Kalau Tak Ada Undang-Undang

PPP: Pemindahan Ibu Kota Negara Akan Lama Kalau Tak Ada Undang-Undang

Eva Safitri - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 14:45 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Sekjen PPP Arsul Sani mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal landasan hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Menurut Arsul, proses pemindahan ibu kota akan berjalan lama jika tidak ada undang-undang yang mengatur.

"Perlunya ada landasan UU karena proses pemindahan ibu kota akan lama kalau tak ada UU-nya, maka ini akan mengikat siapa pun, termasuk DPR dan presiden yang akan datang. Kalau tanpa ada landasan UU itu, takutnya nanti bisa berubah pikiran presiden berikutnya," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Menurut Arsul, undang-undang pemindahan ibu kota akan mengikat kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Arsul pun mengingatkan, rancangan undang-undang pemindahan ibu kota akan berjalan cepat jika ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ada landasan hukum yang proper lah bahwa ini kemudian menjadi kesepakatan politik bagi eksekutif dan legislatif," katanya.

"Saya kira kalau memang kita mau cepat maka baik dari pemerintah dan saya kira ini harus jadi RUU inisiatif dari pemerintah dan DPR harus komitmen cepat seperti bahas UU MD3," lanjut Arsul.


Saat ini Jokowi sudah menetapkan lokasi ibu kota. Jokowi resmi memilih Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru. Hal itu diumumkan langsung di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8).



Jadi Ibu Kota Baru, Gubernur Kaltim: Tidak Ada Pilihan Lain Kecuali Siap:

[Gambas:Video 20detik]

(eva/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads