F-PAN Kritik Pengumuman Ibu Kota Baru: Belum Ada Dasar Hukumnya

F-PAN Kritik Pengumuman Ibu Kota Baru: Belum Ada Dasar Hukumnya

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 13:50 WIB
Yandri Susanto (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan lokasi ibu kota baru siang ini. Fraksi PAN menilai belum ada dasar hukum yang menguatkan soal pemindahan ibu kota.

"Ya kalau menurut saya belum ada punya kekuatan hukum itu, belum bisa, masih sekadar wacana itu, belum bisa, belum punya akibat hukum," kata anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Senin (26/8/2019).


Yandri sebelumnya juga melempar kritik soal pemindahan ibu kota ilegal jika tidak melibatkan DPR. Menurutnya, urusan pemindahan ibu kota bukan hak tunggal eksekutif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Jokowi itu nggak punya hak sebelah, nggak punya hak tunggal gitu lho. Jadi mesti dibicarakan dengan DPR untuk membuat UU tentang pemindahan ibu kota. Orang mekarkan kabupaten aja pake UU DOB, Daerah Otonomi Baru. Ini kan ibu kota, luar biasa anggarannya, luar biasa akibat yang akan ditimbulkan dari pemindahan ibu kota itu," ujar Yandri.


Yandri juga mempertanyakan nasib UU mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta jika rencana pemindahan ibu kota sudah diumumkan. Yandri mengatakan pemerintah sampai saat ini belum mengajukan draft perencanaan pemindahan ibu kota.

"Kemudian kan UU Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Itu harus dicabut dulu atau gimana, ada masa peralihan. Jadi menurut saya itu tidak benar kalau belum ada UU-nya, apalagi DPR belum diajak bicara sudah memindahkan ibu kota. Itu bukan hak tunggal eksekutif, bukan," ucap Yandri.

"Dan sampai hari ini pemerintah belum mengajukan draft untuk perencanaan UU untuk memindahkan ibu kota negara. Maka saya bilang, kalau belum ada perintah UU, maka anggaran belum bisa digelontorkan, karena setiap anggaran itu harus ada perintah UU," imbuhnya.


Menurut Yandri, pembangunan di lokasi ibu kota baru juga belum bisa dilaksanakan karena belum ada perintah undang-undang. Politikus PAN itu menyatakan masih banyak hal yang perlu dibicarakan terkait pemindahan ibu kota.

"Dan pembangunan belum bisa dimulai kalau menurut saya. Karena sekali lagi, perintah UU-nya belum, di mana lokasinya, berapa luasannya, bagaimana tapal batasnya, gimana status gedung-gedung yang ada di ibu kota negara selama ini, gimana aset-aset negara yang ada di Jakarta sekarang. Jadi memang banyak yang harus dibicarakan," ungkapnya.

Jokowi telah resmi memilih Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru. Jokowi menegaskan Jakarta tetap akan jadi prioritas pembangunan. Soal pemindahan ibu kota ini, Jokowi menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat izin secara resmi ke Ketua DPR RI.


Untung Rugi Kaltim Jadi Ibu Kota Baru:

[Gambas:Video 20detik] (azr/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads