Seputar Kebiri Kimia, Hukuman yang Diberikan untuk Predator Seks

Seputar Kebiri Kimia, Hukuman yang Diberikan untuk Predator Seks

Lusiana Mustinda - detikNews
Minggu, 25 Agu 2019 16:00 WIB
Kebiri Kimia. Foto: Reuters
Jakarta - Kebiri kimia menjadi hukuman yang diberikan untuk seorang predator seks. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Namun sebenarnya, apa itu kebiri kimia?

Tukang las di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia karena telah memperkosa 9 orang anak. Berikut ini seputar kebiri kimia yang perlu kamu tahu:

1. Apa itu kebiri kimia?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebiri kimia adalah salah satu cara untuk menekan jumlah pelaku kekerasan seksual. Berbeda dengan kebiri konvensional yang dilakukan dengan pemotongan alat kelamin. Kebiri kimia ini dilakukan melalui suntikan dengan memasukkan obat yang nantinya akan menurunkan kadar hormon testosteron yang akan berdampak pada libido atau dorongan seksual.


2. Obat kebiri kimia

Kebiri kimia menggunakan obat untuk menekan hormon testosteron. Obat ini berasal dari golongan Luteinizing hormon-releasing hormone (LH-RH) agonist.

Umumnya obat ini digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seks, fantasi atau pun dorongan seksual yang mengganggu, sadisme dan kecenderungan berbahaya lainnya.

Selain itu, obat ini juga digunakan dalam pengobatan kanker prostat. Kabarnya, obat ini mudah dicari obatnya di Indonesia.

3. Efek kebiri kimia

Pada dasarnya obat ini memang ditujukan untuk penurunan kadar testosteron. Efek samping dalam obat tersebut terhadap kesuburan adalah dengan berkurangnya hormon testosteron yang berpengaruh terhadap produksi spermatozoa.

Kebiri kimia ini diterapkan di berbagai negara di dunia. Obat kebiri kimia ini diketahui memiliki efek samping yang negatif seperti osteoporosis, penyakit jantung, depresi, dan anemia.

4. Kebiri kimia dalam prespektif ham

Keputusan hukuman kebiri kimia untuk seorang predator seks banyak menuai pro dan kontra. Terutama kebiri kimia dalam prespektif ham yang dinilai kurang etis.

Namun menurut Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga (KSPK) BKKBN Dr dr M Yani, M. Kes mengatakan "Saya rasa hukuman seperti ini memang harus diadakan. Itu sebagai pelajaran untuk menyesali perbuatannya," kata dr Yani pada detikHealth, Sabtu (24/8/2019).

Menurut Yani korban dari kekerasan maupun pelecehan seksual ini akan sangat membekas dalam diri korban. Dampak dari trauma pun tidak bisa hilang sehingga hukuman seperti ini dilakukan untuk mencegah hal semacam itu terjadi kembali.



(lus/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads