"Iya sudah sakit-sakitan. Sebelum ditangkap, dia sempat berobat ke Malaysia," kata penasihat hukum Jafar, Achmad Michdan, kepada detikcom, Minggu (25/8/2019).
"Dia mengidap penyakit jantung," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tahanan tetap mendapatkan perawatan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jafar divonis 5 bulan penjara terkait kasus kekerasan oleh Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Jafar dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Kasus Ustaz Jafar berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume suara keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, Rabu, 27 Februari 2019. Tiba-tiba Henock dikagetkan tujuh orang yang datang ke rumahnya. Tujuh orang itu, termasuk Jafar Umar Thalib, menegur Henock karena telah mengganggu ibadah di masjid.
Polisi mengatakan Ustaz Jafar diduga memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound system di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan.
Persidangan Jafar sendiri diputuskan digelar di Makassar dengan alasan keamanan.
Tonton Video Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Didakwa Undang-undang Darurat:
(fiq/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini