Pertamina Laporkan Kasus Batavia
Selasa, 25 Okt 2005 06:15 WIB
Jakarta - PT Pertamina melaporkan kasus Batavia Air ke Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Puslabfor Mabes Polri. Hal ini karena lembaga-lembaga tersebut dianggap kompeten untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Hupmas PT Pertamina Abadi Poernomo dalam rilisnya yang diterima detikcom, Selasa (25/10/2005)."Tuduhan pihak Batavia Air sangat berdampak negatif bagi citra produk avtur milik Pertamina. Selanjutnya kasus ini akan diselesaikan melalui jalur hukum," kata Abadi.Untuk sementara waktu, lanjutnya, Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Pertamina Makassar hanya akan melakukan pengisian avtur ke pesawat Batavia Air jika sudah ada rekomendasi dari KNKT. Pihaknya sekali lagi menegaskan avtur yang diisikan DPPU Pertamina Makassar sebagai avtur oplosan.Untuk mencegah kejadian ini terulang kembali, Pertamina menekankan perlunya rekomendasi kelayakan terbang bagi seluruh maskapai penerbangan. Di samping itu kelayakan mutu avtur sebelum pengisian juga harus dipastikan.Abadi menjelaskan produk avtru/Jet A-1 PT Pertamina yang selama ini digunakan oleh semua maskapai penerbangan asing dan lokal telah memenuhi standar spesifikasi produk avtur. "Spesifikasi produk ditetapkan berdasarkan standar yang ditentukan oleh Kementerian Pertahanan Ingris serta peraturan Direktorat jenderal Migas ESDM," paparnya.Abadi juga menegaskan pengawasan secara ketat mutu avtur sudah dilakukan Pertamina sejak bahan bakar tersebut diproduksi pada kilang-kilang Pertamina. "Pengisian ke dalam pesawat udara termasuk dalam "Mata Rantai Pengawasan Mutu" yang tidak terputus agar produk tersebut tidak berubah mutunya," jelas Abadi dalam rilisnya.
(ary/)











































