Probosutedjo Serahkan Rp 6,5 M ke PT Melalui Pengacaranya
Senin, 24 Okt 2005 21:17 WIB
Jakarta - Ternyata uang yang dikeluarkan pengusaha Probosutedjo untuk mengurus perkara kasus Dana Reboisasi pada tingkat banding sebesar Rp 6,5 miliar. Jumlah tersebut membengkak dari jumlah yang sebelumnya diutarakan Probo Rp 4 miliar.Uang suap itu langsung diserahkan Probo melalui 2 pengacaranya, David Adinyoto dan Gatot Roesmanto, sebagai succes fee dan legal fee."Uang itu diserahkan pada 14 Agustus 2003 di rumah Probo (jl. diponegoro no. 20-22).Uangnya itu Rp 6,5 miliar, tapi yang diterima tidak segitu, hanya lima. Nanti setelah Agustusan, akan dibayar selanjutnya," kata kuasa hukum David Adinyoto, Edy Kasan, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (24/10/2005).Namun, lanjut Edy, uang itu langsung diterima pengacara Probo lainnya Gatot Roesmanto dan panitera PT DKI Jakarta M Soleh. Kliennya hanya menandatangani tanda terima uang itu. "Pak Adinyoto hanya sekedar jaminan," ujarnya.Menurut Edy, uang yang diserahkan itu adalah success fee dan legal fee apabila Probo dibebaskan. "Kalau tidak bebas maka uang itu dikembalikan," jelas Edy.
(ary/)











































