Pecat 4.015 Karyawan, PT Pertamina Digugat 19 Serikat Pekerja

Pecat 4.015 Karyawan, PT Pertamina Digugat 19 Serikat Pekerja

- detikNews
Senin, 24 Okt 2005 20:47 WIB
Jakarta - Akibat mem-PHK 4015 pekerja secara sepihak tanpa melalui perundingan, 19 Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka meminta agar dirut PT Pertamina mencabut SK No 38/C00000/MS-8 tanggal 26 Juli 2005 tentang PHK terhadap 4015 pegawai waktu tertentu (PWT)."SK Ini dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui perundingan dengan serikat pekerja dan tanpa persetujuan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. SK ini juga dianggap bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepmen BUMN No 117/2002 tentang good corporate goverment," kata Ketua Umum FSPPB Ugan Gandar di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Mutia No 9, Jakarta, Senin (24/10/2005).Menurut Ugan, SK tersebut diskriminatif dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. Sehingga gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari PBHI pada 20 Oktober lalu adalah cara terakhir yang ditempuh. setelah semua upaya tempuh menemui jalanbuntu.Ugan menjelaskan sejak SK tersebut dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan berbagai macam upaya, seperti dialog, aksi, bahkan somasi. "Namun upaya kami tidak pernah ditanggapi direksi. Dan sepertinya semua upaya yang kami tempuh menemui jalan buntu," ujarnya.Menurut Ugan, pihak direksi malah mempertegas keputusannya dengan mengeluarkan SK No 41/C00000/MS-8 tanggal 16 September 2005. Selain itu juga pihak direksi melakukan intimidasi terhadap para pekerja di beberapa daerah seperti di Balikpapan."Para pekerja ini dipaksa untuk menyetujui PHK untuk diri mereka sendiri. Ini adalah bentuk arogansi direksi," tegasnya. (ary/)


Berita Terkait