701 Karyawan PT Musim Mas yang Mogok Akhirnya Di-PHK
Senin, 24 Okt 2005 19:23 WIB
Pekanbaru - 701 Karyawan PT Musim Mas (sebelumnya tertulis 'Musi Mas') masih melakukan aksi mogok kerja. Mereka berunjuk rasa dan menginap di Gedung DPRD Riau, Jl. Sudirman, Pekanbaru. Hari ini, Senin (24/10/2005), merupakan hari ke-41 mereka mogok kerja. Upaya mereka untuk bisa dikerjakan kembali di perusahaannya gagal. Dipastikan 701 karyawan perusahaan yang bergerak di bidang usaha kelapa sawit itu akan di-PHK, karena telah melakukan aksi mogok. PHK ini jelas membuat pengangguran di Riau makin bertambah. Apa dasar PHK yang menghebohkan menjelang lebaran ini? Berikut petikan wawancara detikcom, dengan Direktur Utama PT Musim Mas, Surya, saat ditemui di Gedung DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (24/10/2005).Para karyawan yang melakukan aksi demo masih diterima kembali bekerja? Kita dalam hal ini mesti berbicara berdasarkan UU Tenaga Kerja. Karyawan sudah melakukan aksi mogok sejak 13 September 2005 lalu di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan dan Kantor Depnaker setempat. Mogok itu untuk menuntut rekan mereka, Robin Kimbi, satpam perusahaan yang sudah di-PHK bisa diterima kembali kerja. Robin kita PHK karena jarang masuk. Jadi, perlu saya luruskan, awal demo ini bukan masalah hak normatif karyawan. Sebab, seluruh hak normatif mereka sudah dipenuhi perusahaan.Selanjutnya? Memasuki mogok hari kedua, perusahaan sudah memanggil mereka kembali masuk bekerja. Tapi tidak mereka gubris. Selanjutnya kami kirim surat pemanggilan kedua, tapi juga tidak diindahkan. Lantas Depnaker Kabupaten Pelalawan juga sudah memerintahkan untuk masuk bekerja. Semua anjuran itu mereka abaikan.Padahal, sesuai dengan UU tenaga kerja, bila 7 hari berturut-turut tidak masuk kerja, tentulah dengan sendirinya dianggap mengundurkan diri. Apalagi dalam aksi demo ini, karyawan sudah menyetujui bahwa aksi mogok itu memang tidak sah. Malah surat kesepakatan bersama, karyawan bersedia pelaksanaan mogok itu memiliki konsekuensi hak karyawan tidak dibayar.Berdasarkan itu pihak perusahaan mem-PHK? Kita semua berpijak pada ketentuan undang-undang yang ada. Kami sudah mengajak mereka untuk bekerja kembali, tapi mereka tolak. Selaku perusahaan, tentulah kami tidak ingin ada kekosongan. Apalagi demo sudah lebih dari 40 hari. Mana mungkin kami biarkan begitu saja kondisi perusahaan. Tentulah kami mencari karyawan baru.Kalau begitu, sekarang sudah ada pengganti 701 karyawan yang di-PHK?Sudah. Sejak mereka demo memasuki hari ke 7, kita sudah merekrut tenaga kerja baru. Tentunya kami sendiri rugi dalam hal ini. Sebab, kami harus membina ulang karyawan baru tadi, agar bisa bekerja seperti karyawan sebelumnya.Jadi tidak ada kata maaf untuk 701 karyawan Anda yang mogok itu?Dengan sangat terpaksa, kami memang harus melakukan PHK. Semua keputusan kami merupakan aturan yang ada. Apa saja yang akan Anda berikan kepada karyawan yang di-PHK?Hasil hearing Komisi E DPRD Riau, PT Musim Mas dan Depnaker Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan telah membuahkan hasil. PT Musim Mas bersedia memberikan THR satu bulan gaji dan penggantian pengobatan dan perumahan sebesar 15 persen. Apabila sampai 31 Oktober 2005 pihak karyawan tidak menerima anjuran tersebut, pihak perusahan hanya akan mengikuti aturan berlaku sesuai dengan putusan P4P.Apakah mereka juga harus mengosongkan rumah yang selama ini diberikan perusahaan?Tertuang dalam hasil kesepakatan tadi, tidak ada jalan lain, rumah yang kami sediakan untuk mereka memang harus dikosongkan. Kendati demikian, karena ini dekat dengan hari lebaran, sesuai dengan kesepakatan pihak DPRD Riau dan Depnaker Provinsi Riau, kami masih menolelir mereka bisa tinggal di rumah itu sampai batas waktu 30 November 2005. Sebab, karyawan baru kami juga membutuhkan fasilitas rumah tersebut.
(asy/)











































