Dephub Beri Sanksi Pelanggar Tarif & Penelantar Penumpang
Senin, 24 Okt 2005 18:46 WIB
Jakarta - Pengendara bus dan pemilik perusahaan otobus (PO) kini tidak bisa sembarangan menelantarkan penumpang mudik. Departemen Perhubungan (Dephub) telah mengeluarkan sanksi bagi pelanggaran khusus periode Lebaran pada H-7 hingga H+7.Hal itu disampaikan Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sulaksono kepada detikcom di kantor Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/10/2005).Dephub pada 2 Oktober telah memberlakukan tarif angkutan darat antarkota dan antarprovinsi untuk kelas ekonomi. Sanksi bagi awak dan pengusaha yang melanggar pada periode Lebaran pun telah ditetapkan.Penetapan sanksi dan tarif terbagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah I dan II. Untuk wilayah I terdiri dari Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Sedangkan untuk wilayah II terdiri dari Kalimantan dan Sulawesi.Bagi bus yang melakukan pelanggaran tarif pada masa periode Lebaran akan dikenakan sanksi berupa pembekuan izin trayek atau pelarangan pengoperasian kendaraan. Sedangkan bagi PO, sanksinya adalah pelarangan pengembangan usaha angkutan.Sanksi yang diterapkan berbeda-beda jangka waktunya, tergantung apakah pada periode Lebaran sebelumnya juga melakukan pelanggaran serupa. Selain itu, juga tergantung pada besaran tarif yang dilanggar.Pertama, untuk sanksi bagi pelanggaran penelantaran penumpang untuk satu periode Lebaran. Bagi bus yang menelantarkan penumpang, maka dilarang operasi selama 12 minggu. Sedangkan bagi PO yang menelantarkan penumpang, maka selama 12 bulan dilarang mengembangkan usaha angkutan.Ada juga sanksi bagi pelanggar yang tercatat pernah melanggar aturan yang sama pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Untuk pelanggaran dua periode Lebaran sejak tahun lalu, sanksinya 13 minggu dilarang beroperasi. PO yang menelantarkan penumpang selama dua periode Lebaran dilarang mengembangkan usaha selama 13 bulan.Sedangkan untuk tiga periode Lebaran, untuk bus dilarang beroperasi selama 14 minggu, sedangkan PO dilarang berusaha selama 14 bulan.Bagi pelanggar penelantaran penumpang dan pelanggaran tarif, sanksinya lebih berat. Untuk bus dilarang beroperasi 15 minggu, untuk PO 24 bulan. Bagi yang menelantarkan penumpang dan melanggar tarif selama dua periode Lebaran, bus akan diberi sanksi selama 16 minggu dan PO 24 bulan. Untuk tiga periode, bus diberi sanksi 17 minggu dan PO 24 bulan.Untuk tarif batas bawah, wilayah I dipatok Rp 76 per penumpang per km. Sedangkan untuk wilayah II sebesar Rp 84 per penumpang per km. Semua itu sudah diatur dalam keputusan Dirjen Perhubungan Darat nomor SK.1378/PR.301/DRJD/2005.Mengenai tarif, untuk wilayah I sebesar Rp 114 per penumpang per km, sedangkan wilayah II sebesar Rp 126 per penumpang per km. Soal tarif angkutan darat antarkota antarprovinsi kelas ekonomi, untuk wilayah I sebesar Rp 114 per penumpang per km, sedangkan wilayah II sebesar Rp 126 per penumpang per km.
(ism/)











































