TPI Digugat Juru Kamera Rp 3,3 M

TPI Digugat Juru Kamera Rp 3,3 M

- detikNews
Senin, 24 Okt 2005 17:27 WIB
Medan - Karena dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) digugat Rp 3,3 miliar. Pendaftaran gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/10/2005).Penggugat adalah Onny Kresnawan, 38 tahun, juru kamera TPI di Sumatera Utara yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Dalam berkas gugatan yang didaftarkan sebelas orang kuasa hukum Onny dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Medan, TPI diminta mengganti rugi Rp 3.344.650.005, dan meminta TPI membuat pernyataan maaf pada lima surat kabar di Medan."Secara sepihak TPI memberhentikan Onny dengan tidak menerima hasil kerjanya tanpa ada surat pemberitahuan atau peringatan," kata Edrin Adriansyah, Direktur LBH Pers Medan kepada pers saat mendaftarkan gugatan yang bernomor 407/pdt.G/2005/PN.mdn Menurut Edrin, sebelumnya LBH Pers Medan telah berulangkali melobi pihak TPI untuk menyelesaikan kasus perburuhan ini dengan bermusyawarah. Namun tidak pernah ditanggapi. Kasus ini juga sudah diajukan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, namun saat perundingan yang telah ditentukan, TPI tidak hadir dan kepada Disnaker memberikan surat penjelasan bahwa Onny kresnawan adalah sebagai wartawan lepas dan akan menyelesaikan persoalan dengan yang bersangkutan.Namun menurut Koordinator Divisi Pelayanan dan Konsultasi LBH Pers Medan Hasbi Ansyori, itikad baik penyelesaian dari TPI kepada kliennya hanya sekadar pernyataan semata. Secara hukum TPI, menurut Hasby, telah melawan hukum berupa wanprestasi. Disnaker dalam kasus ini juga menjadi tergugat karena menolak persoalan tersebut sebab mengartikan bukan masalah perburuhan padahal kliennya sudah bekerja tujuh tahun dengan TPI.Selama menjalankan tugasnya sebagai juru kamera TPI sejak 15 September 1997 hingga pemberhentian 29 Agustus 2004, Onny tidak diikat dengan kontrak yang tegas namun hanya diberi SK jabatan sebagai juru kamera dan beberapa SK penugasan yang tidak memiliki batas akhir masa berlaku."Secara hukum karena telah bekerja terus menerus lebih dari dua tahun, Onny harusnya otomatis telah menjadi karyawan karena telah terjadi hubungan kerja berlanjut," kata Hasbi Ansyori.Lebih lanjut Hasbi menyatakan, dalam kasus ini pihak TPI sengaja menghindari kekuatan hukum terhadap pekerja persnya yang sewaktu-waktu bisa semaunya diberhentikan. Faktanya adalah surat TPI bernomor 024/CTPI/BNW/2005 tertanggal 14 Januari 2005 yang ditujukan kepada Disnaker Medan. Dalam surat itu disebutkan bahwa kliennya hanya wartawan lepas.Menurut Edrin Adriansyah, kasus tersebut kerap terjadi dan dibawanya kasus Onny ke meja hijau merupakan cermin sesama insan pers betapa lemahnya posisi jurnalis di mata perusahaan. Jurnalis yang memiliki tugas dan fungsi berat ternyata tidak dilindungi dengan baik oleh perusahaan-perusahaan pers. "Dengan sangat gampang perusahaan pers memecat atau memberhentikan pekerja pers tanpa perlu memberitahukan alasannya. Padahal akibat dari pemberhentian tersebut sang jurnalis telah kehilangan nafkah. Kami berharap agar perusahaan-perusahaan pers mematuhi undang-undang ketenagakerjaan jika menginginkan jurnalisnya bekerja profesional," kata Edrin. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads