Barokah Terancam Hukuman Mati di Singapura

Barokah Terancam Hukuman Mati di Singapura

- detikNews
Senin, 24 Okt 2005 17:07 WIB
Jakarta - Tampaknya kabar muram itu belum berakhir di Singapura. Barokah (27 tahun), seorang buruh migran Indonesia yang bekerja di Singapura, terancam hukuman mati. Barokah dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya yang bernama Wee Keng Wah (75 tahun) di flatnya di tingkat sembilan, Blok 19, Chai Chee Road. Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu, 19 Oktober 2005 dan diperkirakan berlangsung antara jam 00.00 sampai 07.16 waktu setempat. Berdasar pemeriksaan Polisi Singapura yang dilakukan pada hari Kamis, 20 Oktober 2005, diduga terjadi perkelahian yang berakhir dengan kematian di pihak Wee Keng Wah. "Barokah akan menghadapi sidang Mahkamah Rendah pada hari Kamis, 27 Oktober 2005. Jika terbukti melakukan pembunuhan, maka Barokah terancam vonis mati melanggar article 302 Penal Code Singapore," ungkap Migrant CARE, LSM yang peduli pada buruh migran, dalam rilisnya pada detikcom, Senin (24/10/2005).Demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi buruh migran Indonesia, Migrant CARE mendesak kepada Pemerintah Indonesia melalui KBRI Singapura untuk segera menyediakan bantuan hukum dan konseling psikologis. Migrant CARE juga mendesak kepada Pemerintah Singapura untuk menggelar investigasi komprehensif atas kasus ini sehingga ditemukan fakta-fakta yang akurat. "Peradilan yang tergesa-gesa bagi Barokah dipastikan akan merugikan Barokah," ungkap LMS ini.Migran CARE menuturkan, berdasarkan pengalaman persidangan terhadap para buruh migran Indonesia yang pernah didakwa dengan ancaman hukuman mati (seperti Sundarti, Purwanti, Sumiyati, Juminem dan Siti Aminah) terungkap bahwa kasus pidana pembunuhan majikan berawal dari tindak kekerasan dan penyiksaan yang dialami buruh migran. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads