"Kita tunggu sampai keluar peraturan-peraturannya. Saat ini belum ada peraturan," ucap Anies kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Jokowi Disarankan Kaji Ulang Pindah Ibu Kota |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ditanya, masih berlaku undang-undang tentang kekhususan ibu kota DKI Jakarta, selama itu masih ada, ya kami bekerja berdasarkan undang-undang," ucap Anies.
Maka itu, Anies menanti adanya peraturan baru. "Nanti kalau sudah ada peraturan baru, nanti kita akan bekerja dengan peraturan baru," sambung Anies.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur masih menjadi alternatif. Pasalnya, Bappenas masih melakukan kajian terhadap lokasi calon ibu kota.
"(Kaltim) itu alternatifnya, antara lain. Itu saya koreksi. Salah satu alternatif. Tunggu saja, ada beberapa studi yang dikerjakan Bappenas nanti presiden akan umumkan," jelasnya di kantor pusat BPK, Jakarta.
Bappenas, lanjutnya, sedang melakukan kajian terhadap lokasi calon ibu kota baru. Namun Sofyan tidak mengetahui pasti apa saja kajian yang dilakukan. (aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini