"Dia pakai aturan Perda yang mana? Kalau mau penertiban, jam 1 malam itukan belum waktunya batas tempat hiburan. Batas waktu hiburan tutup jam 2 malam," ujar Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Riau, Kombes Iwan Eka Putra, saat diwawancara detikcom, Jumat (23/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia pakai Perda yang mana kalau tempat hiburan tutup jam 10 malam? Saya tanyakan ke pihak manajemen pengelola hiburan, mereka menyebut diberi batas waktu sampai jam 2 malam," kata Iwan.
Menurut Iwan, tempat hiburan itu statusnya melekat ke hotel bintang 3 yang ada di lokasi itu. Satpol PP dinilainya tidak punya kewenangan merazia.
"Razia itu ada aturannya, bukan sewenang-wenang. Itukan fasilitas hotel bintang tiga. Kalau alasannya ngecek minuman, apa kewenangan Satpol PP di sana. Bea Cukai yang punya kewenangan. Saya di sana juga lagi dalam tugas dalam melaksanakan UU Nomor 35 Tahun 2009," tegas Iwan.
Aksi adu mulut ini pun viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, Kasatpol PP mengenakan baju dinas, sedangkan Kabid Penindakan BNN Riau mengenakan kaos warna biru. Keributan mulut ini terjadi di tempat hiburan malam alias tempat dugem, di Jl Kuantan, Pekanbaru yang terjadi, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengaku diancam ditembak oleh pejabat BNN yang diketahui Kombes Iwan Eka Putra. Selain marah-merah tak tentu arah, menurut Agus, Kombes Iwan Eka juga menunjukan sikap yang tidak terpuji. Bahkan Kombes Iwan mengancam akan menembak Agus.
Namun Kombes Iwan membantahnya. Kombes Iwan menegaskan tak membawa senjata ke tempat dugem itu karena sedang menyamar atau undercover.
Tonton Video Viral Video Satpol PP Vs BNNP Riau Adu Mulut di Tempat Dugem:
(cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini