Korupsi KPU, Bambang Budiarto Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Korupsi KPU, Bambang Budiarto Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

- detikNews
Senin, 24 Okt 2005 16:46 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi pengadaan buku panduan Pemilu 2004 Bambang Budiarto menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cemat.Demikian eksepsi setebal 18 halaman yang dibacakan kuasa hukum Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto, Haris Fajar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2005).Surat dakwaan dinilai kabur karena tidak menyebutkan subjek hukum atau siapa yang didudukkan sebagai pelaku sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP. Surat dakwaan juga tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP karena tidak disusun secara lengkap dan jelas, bahkan cenderung kontradiktif."Dakwaan menunjukkan perbuatan Bambang merupakan rumusan perbuatan yang belum selesai dan bukan merupakan delik yang sempurna," ujar Haris.Eksepsi SafderDalam kesempatan yang sama, mantan Sekjen KPU Safder Yussacc juga menyampaikan eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya Sujono.Sujono menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU dan ketentuan materil yang menyebabkan dakwan batal demi hukum.Sujono pun menyampaikan beberapa keberatannya, antara lain dihalang-halanginya seorang pengacara berhubungan atau berbicara dengan klien. Hal ini berkaitan dengan izin besuk dari KPK yang berlaku seminggu."Izin harus disertai permohonan tertulis oleh KPK. Ini melanggar HAM dari terdakwa karena sesuai pasal 69 dan pasal 70 UU 8/1981, yakni setiap advokat atau pengacara berhak menghubungi dan berbicara dengan kliennya," ujar Sujono.Sujono juga keberatan rangkap jabatan yang diemban salah seorang JPU, yakni Endro Wasistomo. "Selain menjadi JPU, dia juga menjabat penyidik KPK," kata Sujono.Bambang dan Safder kini duduk di kursi pesakitan. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan buku panduan Pemilu 2004. (aan/)


Berita Terkait