Kepala Kejari Deliserdang Harly Siregar mengatakan, eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Deliserdang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap.
"Yang dieksekusi yaitu lahan seluas 32 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al-Washliyah. Serta lahan seluas 74 hektare diserahkan kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR)," jelas Harly Siregar dalam keterangannya, Jumat (23/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan eksekusi, Kejaksaan Negeri Deliserdang juga memasang spanduk di dua objek lahan tersebut. Selain mengeksekusi dua lahan tersebut, Kejaksaan juga menerima uang cicilan pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
"Uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar Tamin sebesar Rp 103 miliar. Pembayaran dilakukan dengan tenggang waktu selama 24 bulan dengan cara 8 kali pembayaran angsuran," terangnya.
"Angsuran pertama pada hari ini Jumat 23 Agustus 2019 sebesar Rp 12,9 miliar. Sampai pembayaran dilunasi, PT Agung Cemara Reality memberikan jaminan sertifikat Hak Milik nomor 222, tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Medan seluas 1.430 M yang nilainya dianggap sama,"imbuh Harly.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menghukum Tamin Sukardi eks Direktur PT Erni Putra Terari dengan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Tamin Sukardi juga dihukum 6 tahun penjara dalam kasus penyuapan terhadap hakim PN Medan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini