Penyeleweng Dana SLT Terancam Hukuman Mati
Senin, 24 Okt 2005 16:23 WIB
Jakarta - Ternyata bukan hanya pelaku teroris yang mendapat ancaman hukuman mati. Pelaku penyelewengan dana subsidi langsung tunai (SLT) juga bisa terancam hukuman mati."Bila terbukti dan tergolong ke dalam tindak pidana korupsi, bisa saja pelaku dihukum mati," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Masyudi di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2005).Tapi, ancaman hukuman mati itu tetap mempertimbangkan jumlah dana yang dikorupsi pelaku. Pertimbangan lain, seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan pelaku penyelewengan SLT. "Bisa saja kalau jumlahnya besar dan sampai sejauhmana dampaknya ke masyarakat," tambah Masyudi.Bila akhirnya terbukti, maka pelaku penyelewengan SLT bisa dijerat pasal 2 ayat 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Isinya, pidana mati dapat dijatuhkan pada keadaan tertentu yang dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku, apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi; satu, penanggulangan bahaya, dua, penanggulangan bencana alam nasional, tiga, penanggulangan kerusuhan sosial yang meluas, empat, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan lima, penanggulangan tindak pidana korupsi."Ini termasuk golongan yang keempat. Kalau ada cukup bukti sebagai tindak pidana korupsi, maka ditingkatkan ke penyidikan," lanjut Masyudi.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pernah memerintahkan Kajari dan Kajati di seluruh Indonesia, untuk segera menindaklanjuti penyelewengan SLT. "Kini, intelijen sudah mempunyai laporan berbentuk informasi, mengenai kejadian-kejadian di daerah yang harus dilaporkan. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan ditelaah," beber Masyudi.
(ism/)











































