Jual 58 Perempuan ke Jepang, Bos PT Mediaseni Ditangkap
Senin, 24 Okt 2005 16:20 WIB
Jakarta -
Hati-hatilah jika mendapat tawaran menjadi duta kesenian atau budaya bangsa. Bisa jadi tawaran bergaji besar itu hanya penipuan. Polda Metro Jaya telah menangkap bos PT Mediaseni Indonesia (MSI) yang menjual 58 perempuan ke Jepang dengan kedok duta kesenian dan budaya bangsa.Kepala Satuan Remaja, Anak-anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Dofiri menyatakan, bos PT MSI yang ditangkap yakni pemilik PT MSI, AJP dan Dirut PT MSI, BN. Keduanya ditangkap di kantor MSI, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 29 September 2005."Perusahaan ini telah mengekspor 58 perempuan ke Jepang berkedok duta kesenian dan budaya bangsa. Tapi di Jepang mereka dipekerjakan di tempat hiburan malam," kata Dofiri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/10/2005).Untuk menjaring korban, PT MSI memasang iklan di harian ibu kota. Perusahaan pariwisata gadungan itu menawarkan gaji menggiurkan yakni Rp 4,5 juta per bulan. "Untuk meyakinkan korban, PT MSI mengadakan pelatihan menyanyi, menari dan berbahasa Jepang," jelas Dofiri.PT MSI tak sembarangan dalam merekrut korban. Calon "duta kesenian" itu disyaratkan harus berumur 20-25 tahun. Selain itu calon wajib membayar Rp 2,5 juta dan menyerahkan ijazah SMA asli sebagai jaminan. Ijazah akan dikembalikan setelah satu tahun bekerja.Namun dalam praktiknya, setelah sampai Jepang, bukan kesenian atau budaya bangsa yang harus ditunjukkan para duta itu. Di negeri Sakura itu, mereka ditempatkan di klub-klub hiburan malam. Para korban dipaksa bekerja menjadi wanita penghibur. "Kalau menolak akan dikembalikan dan harus mengganti Rp 18 juta," jelas Dofiri. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dua korban yang berhasil melarikan diri. Kedua korban itu lantas menghubungi LSM Solidaritas Perempuan di Tokyo. LSM itu kemudian melanjutkan pengaduan itu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan di Jakarta."Setelah mendapat laporan dari Deputi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Polda baru bergerak untuk pengungkapan kasus. Kini 18 perempuan telah berhasil dikembalikan ke Indonesia," tutur Dofiri. Atas perbuatan itu, bos PT MSI dijerat dengan pasal 297 KUHP tentang perdagangan perempuan dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu juga dijerat dengan pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar."Mereka juga bisa dikenai pasal 378 KUHP tentang pariwisata dan UU kewarganegaraan dan keimigrasian karena ada paspor korban yang ternyata palsu," kata Dofiri. Kini polisi Jepang bekerjasama dengan polisi Indonesia mengungkap perdagangan wanita Indonesia di Jepang. Polisi Jepang bahkan sudah ke Indonesia untuk berkoordinasi kasus tersebut.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































