"Berdasarkan fakta yang diungkap dan hasil analisis yuridis, Panitia Angket DPRD Sulsel menyimpulkan telah terjadi dualisme kepemimpinan penyelenggaraan pemerintah. Selain itu ditemukan juga fakta-fakta Gubernur Sulsel terbukti secara sah dan meyakinkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Pansus Angket DPRD Sulsel Kadir Halid membacakan kesimpulan laporan paripurna DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (23/8/2019).
Pelanggaran aturan ini menurut Pansus Angket terjadi pada kebijakan pengangkatan 193 PNS yang ditandatangani Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengangkatan PNS ini bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Laporan Pansus Angket DPRD Sulsel berjumlah 86 halaman disertai bukti pendukung yakni berita acara pemeriksaan dan bukti-bukti otentik hasil sidang. Ada 41 orang saksi dan 4 orang ahli yang dipanggil dalam sidang Pansus Angket pada 8 Juli-5 Agustus 2019.
Tonton Blak-blakan Gubernur Sulsel: Siapa Menggoyang Gubernur Nurdin?:
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini