"Menindaklanjuti surat dari Menpan dan RB No: B/884/S.SM.01.00/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Revisi Formasi CPNS Kabupaten Solok Selatan tahun 2018, bersama ini kami sampaikan bahwa peserta seleksi CPNS tahun 2018 a.n Romi Syofya Ismael dinyatakan lulus pada Formasi Disabilitas Dokter Gigi Ahli Pertama, ditempatkan di RSUD Solok Selatan tahun 2018," tulis pengumuman bernomor 800/70/VIII/BKPSDM-2019 itu seperti dilihat detikcom pada Jumat (23/8/2019).
![]() |
Surat tersebut ditandatangani langsung Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tertanggal 22 Agustus 2019. Dokter gigi Romi selanjutnya diminta menyampaikan berkas persyaratan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada Pemerintah Daerah Solok Selatan untuk segera diproses ke BKN regional Sumatera di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada yang bersangkutan untuk dapat menyampaikan berkas persyaratan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai dengan pengumuman Panselda nomor 800/03/BKPSDM-2019 tentang Persyaratan dan Pemberkasan Usulan Penetapan NIP Bagi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018," demikian keterangan yang tertulis di dalam surat pengumumannya.
Kasus Ami, panggilan akrab drg Romi, mencuat setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018. Kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi sebagai penyandang disabilitas. Padahal ia lulus semua proses seleksi sebagai peringkat pertama.
Berkat perjuangan panjang, pemerintah akhirnya mengembalikan hak drg Romi dengan mengangkatnya sebagai CPNS.
Ombudsman Minta Sistem Rekrutmen CPNS Disabilitas Diperbaiki:
(gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini